Wednesday, December 9, 2015

Struktur Skala Upah

Struktur Skala Upah 



Pemerintah Indonesia dalam PP No. 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan telah menetapkan adanya kewajiban bagi pengusaha untuk menyusun struktur skala upah. Bagaimanakah cara menyusun Struktur Skala Upah ?

Langkah - langkah yang perlu dilakukan dalam menyusun struktur skala upah adalah sebagai berikut: 

1. Evaluasi Jabatan :

    Salah satu komponen dasar yang perlu dianalisa dalam menyusun struktur skala upah adalah evaluasi jabatan. Seperti yang tercantum dalam Kep.Men No. 49/MEN/2004 pasal 6 disebutkan bahwa evaluasi jabatan berfungsi untuk mengukur dan menilai jabatan yang tertulis dalam uraian pekerjaan dengan metode tertentu. Faktor - faktor yang diukur dalam evaluasi tersebut antara lain : tanggung jawab, andil jabatan terhadap prusahaan, resiko jabatan, serta tingkat kesulitan jabatan. Hasil dari evaluasi tersebut akan digunakan untuk penetapan upah, penilaian pekerjaan, serta penetapan kebijakan pengembangan sumber daya manusia. Untuk melakukan evaluasi jabatan ada beberapa metode yang digunakan, diantaranya :

       A. Metode Ranking/Grading
Metode ini berdasarkan tingkat kesulitan pekerjaan. Pada metode grading ini hendaknya dipisahkan antara pekerjaan yang bersifat operasional (lapangan) dengan pekerjaan administratif (dalam ruangan), letakkan pekerjaan tersulit pada urutan teratas dan pekerjaan termudah pada urutan terakhir

       B. Metode Paired Comparison
Metode ini membandingkan  bobot pekerjaan satu dengan pekerjaan lainnya kemudian mengurutkan dari yang terberat ke yang paling ringan

      C. Metode / Sistem Point Factor Rating
Metode ini merupakan metode analitis evaluasi jabatan yang membandingkan faktor job/jabatan dengan skala faktor yang dinilai. Faktor-faktor yang dinilai perlu ditetapkan beserta skala nilai dan bobotnya. Faktor yang sangat penting untuk dipertimbangkan adalah pendidikan, ketrampilan, tanggung jawab, mental, fisik, kondisi kerja, input, proses, dan output dari pekerjaan/jabatan.

2. Pengelompokan Kelas (Grade)

Setelah evaluasi jabatan maka dilakukan pengelompokan jabatan, penetapan jumlah kelompok ini berdasarkan kebijakan perusahaan misalkan terdiri dari non staff, staff, dan Manager. Apabila penggolongan grade tersebut masih kurang maka bisa dipecah lagi misalkan menjadi : 1. di tingkat non staff bisa dipecah menjadi non staff junior, non staff, non staff senior, 2. di tingkat staff bisa dipecah menjadi staff junior, staff, staff senior, 3. di tingkat manager bisa dipecah menjadi junior manager, manager, senior manager. Untuk penetapan poin perhitungan yang dapat memudahkan, perusahaan dapat menetapkan kelipatan 100 dstnya untuk setiap kenaikan satu grade.

3. Menetapkan Skala Upah 

Skala upah adalah kisaran nilai minimal dan maksimal upah untuk setiap jabatan. Penetapan skala upah bisa berdasarkan standar perusahaan, survey pasar, ataupun benchmark. Dalam proses ini kita bisa menetapkan nilai minimun, maksimum, dan nilai tengah dari setiap grade/level jabatan.








No comments:

Post a Comment